Senin, 02 Mei 2011

Jelaskan Standar Profesi IT Indonesia

Institusi pemerintah telah mulai melakukan klasifikasi pekerjaan dalam bidang teknologi informasi ini. Klasifikasi pekerjaan ini telah diterapkan sejak 1992. Bagaimanapun juga, klasifikasi pekerjaan ini masih belum dapat mengakomodasi klasifikasi pekerjaan pada teknologi informasi. Terlebih lagi, deskripsi pekerjaan setiap klasifikasi pekerjaan masih tidak jelas dalam membedakan setiap sel pekerjaan.
Beberapa perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah mempunyai klasifikasi pekerjaannya sendiri. Begitu juga dengan beberapa perusahaan swasta yang besar, telah mengembangkan klasifikasi pekerjaan mereka sendiri juga. Belum adanya standardisasi klasifikasi pekerjaan ini terkadang menimbulkan kesulitan bagi para profesional TI.
Departemen Tenaga Kerja berkeinginan untuk mengeluarkan standard kompetensi untuk teknologi informasi. IPKIN diharapkan memberikan sumbangan untuk formulasi standard kompetensi pada Teknologi Informasi. Dengan mengacu ke model regional (model SRIG-PS), standard kompetensi yang akan diterapkan di Indonesia akan mudah dapat diterima dan disetarakan di negara-negara lain di region ini. Bagaimanapun juga, suatu persetujuan bilateral harus dicapai antara Pemerintah kedua negara.

Profesi TI di Indonesia
Pasar Teknologi Informasi di Indonesia ditunjukkan pada tabel berikut ini (Infokomputer, 1995) :
Jenis Perangkat
dalam million US$

1988
1989
1990
1991
1995
Perangkat keras
192.5
252
303.6
292.8
57.2
Perangkat Lunak
20
35
50.6
67.2
75
Jasa
25
39
55.2
62.4
111
Peralatan tambahan (komunikasi data dll)
12.5
28
50.6
57.6
60
Total
250
354
460
480
818

Jumlah mahasiswa yang mempelajari teknologi informasi di Indonesia :
Jenis Pendidikan
Jumlah mahasiswa
Jumlah kelulusan
Non Gelar di Universitas Swasta
25376
5100
Strata 1 di Universitas Swasta
27903
7500
Strata 1 di Universitas Negeri
2300
100
Total
55579
12700

Klasifikasi Pekerjaan TI pada Institusi Pemerintah
Sejak tahun 1991, ada sekitar lebih dari 400 profesional pada Teknologi Informasi yang bekerja pada institusi pemerintah. Pemerintah Indonesia telah menspesifikasi klasifikasi pekerjaan untuk teknologi informasi, untuk tingkat programmer dan tingkat sistem analis. Tingkat-tingkat ini lebih tinggi dari tingkat operator. Klasifikasi ini diterapkan untuk memberikan skema pengembangan profesi yang berkesinambungan.
Klasifikasi pekerjaan ini adalah :
Pangkat
Tingkat
Nama
Deskripsi Pekerjaan
IIB s/d IIID
01
Asisten Pranata
Komputer Madya
Membantu dalam pelaksanaan studi kelayakan
Membantu dalam pembuatan spesifikasi sistem
Mempelajari spesifikasi sistem dan memformulasikan
spesifikasi program
Menguji program
Dokumentasi program dan manual operasi
Pemeliharaan dan meng-up-grade sistem

02
Asisten Pranata Komputer


03
Ajun Pranata Komputer Muda


04
Ajun Pranata Komputer Madya


05
Ajun Pranata Komputer
Melengkapi implementasi sistem
Mengembangkan sistem dan program
Mensupervisi Pranata Komputer
Menerbitkan publikasi ilmiah dalam teknologi
informasi
Membantu pelaksanaan konsultasi dalam
mengembangkan teknologi informasi di institusi
pemerintah

06
Ahli Pranata Komputer Pratama

IV-A
07
Ahli Prata Komputer Muda


08
Ahli Pranata Komputer Madya
Melaksanakan studi kelayakan
Mengimplementasi sistem
Menguji sistem
Mengembangkan sistem
Mensupervisi Pranata Komputer
Menerbitkan publikasi ilmiah dalam teknologi
informasi
Memilih teknologi yang sesuai untuk teknologi
informasi dalam institusi pemerintah

09
Ahli Pranata Komputer
Utama Pratama


10
Ahli Pranata Komputer
Utama Muda


11
Ahli Pranata Komputer
Utama Madya


Klasifikasi pekerjaan ini dirancang dengan mempertimbangkan persyaratan utama dan persyaratan tambahan setiap sel.

Persyaratan utama dipertimbangkan berdasarkan :
Latar belakang akademik
Pengembangan sistem, pengalaman pemeliharaan
Pengembangan Profesi

Persyaratan tambahan dievaluasi berdasarkan :
Pengalaman menulis dan menerjemahkan.
Kegiatan keilmuan, seperti survey, riset, dan sebagainya.
Pelatihan
Organisasi Profesi
Penghargaan

Evaluasi dilakukan oleh Kepala Biro Pusat Statistik untuk staf dengan tingkat IV-A dan Badan Penguji dalam Tingkat Nasional. Bagaimanapun, evaluasi untuk tingkat II-B dan III-D dilakukan oleh Badan Penguji pada tingkat institusi, seperti di Departemen. Badan Penguji dipilih setiap 5 tahun oleh Menteri Aparatur Negara.

BAKOTAN (Badan Kerjasama Otomatisasi Administrasi Negara)
Pada tanggal 20 Mei 1969, pemerintah telah membentuk Badan Kerjasama Otomatisasi Administrasi Negara - BAKOTAN berdasarkan Keputusan Menteri Aparatur Negara. Institusi ini mempunyai pekerjaan :
Akuisisi, pengolahan dan melakukan investigasi masalah otomasi pada administrasi pemerintah.
Menyediakan laporan, menyarankan, dan memberi konsultasi kepada pemerintah dalam mekanisme administrasi.
Melakukan kerjasama, konsultasi, dan informasi kepada masyarakat.

Keputusan Menteri Aparatur Negara No 125/1989 menyatakan perkembangan TP2 SIMNAS (Team Pengembangan dan Pendayagunaan Manajemen Nasional), Team untuk Pengembangan dan Aplikasi Manajemen Nasional.
BAKOTAN memiliki beberapa aspek pertimbangan yang akan dikembangkan :
Dasar teknologi
Aplikasi, dan penggunaan aplikasi
Kultur Teknologi
Organisasi
Teknologi
Audit
Networking

Untuk mencapai tujuan, BAKOTAN membentuk empat kelompok kerja. Masing-masing kelompok kerja mempunyai 4 anggota dan satu ketua.

Kelompok-kelompok kerja terdiri dari :
Kelompok kerja Aplikasi
Kelompok kerja Teknologi
Kelompok kerja Sumber Daya Manusia
Kelompok kerja Audit dan Supervisi

Kelompok Kerja Aplikasi
Mengambangkan dan menerapkan Sistem Informasi
Membentuk koordinasi dalam pengembangan dan penggunaan sistem informasi, dengan tujuan untuk mendapatkan pemanfaatan optimum

Kelompok Kerja Teknologi
Mempelajari dan meneliti aplikasi perangkat keras dan perangkat lunak dalam perkembangan teknologi informasi di Indonesia.
Memonitor kemajuan teknologi informasi di Indonesia.
Menentukan mekanisme pengembangan Teknologi Informasi di Indonesia.

Kelompok Kerja Sumber Daya Manusia
Membentuk peraturan dalam pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia pada teknologi informasi. Hal ini dilakukan dengan menyediakan materi pengajaran, akreditasi institusi pendidikan, dan sertifikasi profesi.
Mengkoordinasikan institusi pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia pada Teknologi Informasi.
Melakukan survey sumber daya manusia dalam teknologi informasi.

Kelompok Kerja Auditing
Menspesifikasi mekanisme untuk melakukan auditing, pengendalian, dan keamanan sistem informasi.
Mempromosikan kepentingan monitor sistem informasi, dan melakukan koordinasi dalam mendidik auditor sistem informasi.
Sumber : http://openstorage.gunadarma.ac.id/~mwiryana/IPKIN/SRIG-PS/st_page2.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar